Antisipasi Bencana Longsor, Warga Desa Banjarpanepen Diberi Pelatihan Konservasi

- 8 April 2021, 23:43 WIB
Pembinaan Konservasi Bagi Masyarakat desa Banjarpanepen, Sumpiuh, Karanglewas 8/4/2021
Pembinaan Konservasi Bagi Masyarakat desa Banjarpanepen, Sumpiuh, Karanglewas 8/4/2021 /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Warga masyarakat desa Banjarpanepen, kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas mendapat pelatihan dan bimbingan konservasi untuk antisipasi bencana longsor.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PUSDATARU) Propinsi Jawa tengah tersebut dilaksanakan di balai desa Banjarpanepen kecamatan Sumpiuh, Banyumas, hari Kamis 8 April 2021.

Dalam pembinaan konservasi itu, masyarakat dilatih mengenai Biopori.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Siapkan Tempat Karantina untuk Menyambut Pemudik Nekat

Kadin PU Kabupaten Banyumas Dr Ir Irawadi Ces menjelaskan arti pentingnya dalam mengelola sumber daya air dengan cara menjaga dan memanfaatkan potensi sumber air dengan menampung dan mengalirkan air permukaan.

"Sehingga tidak mempunyai daya rusak dan memperlambat aliran air permukaan agar tidak terbuang ke laut, serta memperbesar inflitrasi air kedalam tanah dan memperbaiki aerasi tanah," ungkapnya. 

Menurutnya, cara memanen air hujan juga untuk dapat dipergunakan menjamin ketersediaan air bersih.

Selain itu, penjagaan hulu mata air sungai dengan tidak melakukan penebangan bahkan harus menambah vegetasi tanaman berakar kuat agar fungsi kelestarian mata air tetap terjaga.

Sementara itu, Dewan Penasehat Forum Relawan Lintas Organisasi (FORTASI) Eddy Wahono menjelaskan, Desa Banjarpanepen berada di zona pegunungan Serayu selatan yang membujur dari barat laut sampai tenggara.

"Dengan kemiringan tebing 10 derajat sampai 35 derajat sehingga sangat rentan dan mempunyai resiko bencana tanah longsor sesuai Peta kerentanan Bencana Propinsi jawa tengah tahun 2017," terang Eddy. 

Dia menyebutkan pada tanggal 17 Nopember 2020 di desa Banjarpanepen ini telah terjadi bencana tanah longsor lebih dari 10 titik tanah longsor.

"Salah satunya menyebabkan empat orang dalam satu keluarga meninggal dunia serta beberapa bangunan yang rusak dan kritis," ungkapnya. 

Menurut Eddy, sesuai Peraturan menteri PU tentang Penataan Ruang Kawasan Bencana Longsor nomor 22 tahun 2017 maka kawasan Banjarpanepen dapat dikategorikan menjadi kawasan lindung atau kawasan budi daya.

Karena itu, perlu diadakan penguatan Masyarakat peduli sungai yang telah terbentuk di desa Banjarpanepen serta dapat segera dibentuk Relawan Bencana didesa tersebut. 

"Sehingga diharapkan bisa menjadi solusi yang tepat dalam penanganan konservasi dan tanggap bencana banjir dan tanah longsor, " pungkas Eddy. 

Untuk penanganan tersebut, Eddy menyarankan sangat dibutuhkan kajian dan pengelolaan yang komprehensip, dan terpadu antar instansi pemerintah, institusi pendidikan dan Masyarakat.

Dia menilai forum sosialisasi atau pengembangan wawasan bencana saja tidaklah cukup, namun sangat dibutuhkan penanganan fisik konstruksi yang tepat sesuai dengan kaidah bencana guna pemulihan paska bencana.

"Saya kira perlu tambahan pendidikan bagi para siswa SD dan SMP setempat yang diharapkan akan menjadi tolok ukur pengelolaan sumber daya air dan pengelolaan kebencanaan," kata Eddy. 

Karena dengan hal itu, tambah Eddy, pola pikir dalam mengelola suatu kawasan atau pola ruang dapat terbentuk.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x