Tekan Angka Kecelakaan Di Perlintasan KA, PT. KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Sosialisasi Keselamatan

- 27 April 2021, 19:08 WIB
PT. KAI Daop 5 Purwokerto Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Selasa 27 April 2021.
PT. KAI Daop 5 Purwokerto Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Selasa 27 April 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

PT. KAI Daop 5 Purwokerto Bagi Takjil di Perlintasan Sebisang, Selasa 27 April 2021.
PT. KAI Daop 5 Purwokerto Bagi Takjil di Perlintasan Sebisang, Selasa 27 April 2021.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 201, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi terjaga 107, resmi tidak terjaga 84 dan tidak resmi 10.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.

Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, Joko mengimbau masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x