Untuk Dukung Tufusinya, Bapas Kelas II Purwokerto Gandeng Institusi APH

- 28 April 2021, 12:05 WIB
Penandan Tanganan Perjanjian Kerja Sama Bapas Kelas II Purwokerto dengan Institusi APH, Rabu 28 April 2021.
Penandan Tanganan Perjanjian Kerja Sama Bapas Kelas II Purwokerto dengan Institusi APH, Rabu 28 April 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Mengingat tugas dan fungsi (Tufusi) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas II Purwokerto cukup banyak dengan SDM yang terbatas sehingga perlu sinergitas antar aparat penegak hukum (APH). 

Sinergitas itu dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Bapas Kelas II Purwokerto dengan Polresta Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas. 

Penanda tanganan perjanjian kerja sama itu dilaksanakan di Aula Bapas Kelas II Purwokerto, hari Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Di Perlintasan KA, PT. KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Sosialisasi Keselamatan

Menurut Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Edy Suwarno, upaya kerja sama dengan institusi APH lainnya sangat penting apalagi di tengah pandemi covid segala sesuatunya juga terbatas. 

"Tugas fungsi kita sebagai pelayanan publik sangat banyak, apalagi di tengah pandemi agak terkendala kalau tidak inovasi bersinergi dengan APH lainnya," ungkap Edy Suwarno seusai penanda tanganan perjanjian kerja sama itu. 

Kerja sama itu, kata Edy, sudah dirancang tiga bulan lalu. 

Pasalnya, klien atau warga binaan yang mendapat integrasi asimilasi dibawah Bapas Kelas II Purwokerto yang petugas kemasyarakatannya hanya ada 42 orang meliputi empat kabupaten yaitu Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap berjumlah 1.300 orang. 

"Mustahil kalau tidak bersinergi dengan APH mungkin tufusi Bapas mengalami kesulitan," tegasnya. 

Edy Suwarno merinci maksud kerja sama tersebut seperti pengawasan yang menjadi tugas Bapas bisa dibantu Polresta Banyumas melalui polsek yang tersebar di 27 Kecamatan. 

Tidak hanya itu, kata Edy, untuk kemandirian klien misalnya mungkin APH lain seperti Polresta, Pengadilan, Kejaksaan dan Dinsos mempunyai program yang mendukung hal tersebut. 

"Sinergitas itu sesuai arahan dari Menteri, yang nanti akan banyak dilakukan  ditengah pandemi yaitu asimilasi di rumah," ungkap Edy. 

Untuk wilayah Banyumas saja, lanjut Edy, jumlah klien ada kurang lebih 300 orang. 

"Bisa dibayangkan jumlah 300 itu tersebar di 27 kecamatan, pengawasan dan pembinaannya yang dilakukan daring saja tidak berjalan maksimal dengan alasan klien tidak punya HP dan pulsa," tandasnya. 

Selain itu, Edy Suwarno menyebutkan yang tidak kalah pentingnya, stigma di tengah masyarakat melihat warga binaan masih belum berubah. 

Akibatnya ada sejumlah klien kembali berbuat kejahatan. 

"Ada sekitar enam orang dari klien kita yang harus berurusan kembali dengan pihak Kepolisian karena desakan ekonomi berbuat kejahatan seperti mencuri," ujar Edy. 

Dia juga berharap kepada masyarakat agar stigma negatif terhadap warga binaan sebisa mungkin dikesampingkan atau dibuang jauh-jauh agar program asimilasi berlangsung dengan baik. 

"Ini penting, karena itu saya berharap teman-teman media bisa membantu Bapas agar ikut mensosialisasikan program integrasi asimilasi warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat," jelasnya. 

Karena keterbatasan yang ada pada Bapas, sehingga kalau ada kelompok masyarakat (pokmas) yang mau membantu program asimilasi klien ke arah kemandirian bisa menghubungi kantor Bapas Kelas II Purwokerto. 

"Pokmas yang sudah berjalan sekarang ini baru penyulingan sereh, dan cucian mobil bekerja sama dengan jatra mas," imbuh Eddy. 

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim menyambut baik perjanjian kerja sama itu dan pihaknya mendukung program asimilasi para klien sebelum kembali ke tengah masyarakat.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x