Dugaan Korupsi BPNT Di Banyumas, Warga: Penyidik Polda Jateng Harus Transparan

- 9 Juni 2021, 12:52 WIB
Pengacara / Advokat Nanang Sugiri SH.
Pengacara / Advokat Nanang Sugiri SH. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Jateng sejak Maret 2021 nampaknya belum menunjukkan perkembangan yang berarti. 

Padahal kasus tersebut cukup menyita perhatian publik di Banyumas.

Hal itu juga ditunjukkan dengan adanya aksi yang mendukung Polda untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Bunyi Undangannya Penerimaan Bantuan, Warga Desa Randegan, Wangon Malah Divaksin Massal

Sebelumnya Kuasa Hukum Nanang Sugiri, SH telag mengirimkan surat dukungan secara langsung kepada penyidik Tipikor di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Nanang Sugiri, SH mengungkapkan pada dasarnya pihaknya mempercayakan kepada penyidik Polda Jawa Tengah untuk dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

"Saya juga berharap dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik seharusnya mengedepankan transparansi khususnya kepada masyarakat Banyumas, namun sayangnya hingga saat ini saya belum mendapatkan perkembangan informasi terkait dugaan perkara Tipikor tersebut," kata Nanang kepada Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com, hari Rabu 9 Juni 2021.

Menurutnya, hak mendapatkan informasi sudah diatur dalam Pasal 41 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999.

Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, berbunyi:

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal tersebut, kata Nanang, dapat dimaknai bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi tentang perkembangan perkara dari penegak hukum yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Diberitakan sebelumnya Sejumlah warga Banyumas mendatangi Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu 21 April 2021.

Warga yang didampingi Tim Kantor Hukum Nanang Sugiri SH, memberikan surat dukungan kepada Kapolda Jateng.

Surat dukungan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan penyelewengan program BPNT di Banyumas, yang saat ini tengah santer jadi perbincangan publik.

Surat tersebut disampaikan melalui Ditreskrimsus Polda Jateng.

Surat diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pada saat yang sama, penyidik Ditreskrimsus juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap para suplier BPNT dari Banyumas.

Sekitar pukul 15.00 WIB perwakilan rombongan diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit.

Prinsipnya warga Banyumas ikut mendukung dan sekaligus mengawal, atas penanganan perkara dugaan penyelewengan BPNT di Banyumas.

Seusai pertemuan, Tim Kuasa Hukum Nanang Sugiri SH menyebutkan, sebagai warga masyarakat Banyumas, klien kami merasa perlu untuk memberikan dukungan secara moril kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait penanganan perkara dugaan Penyelewengan Dana terhadap Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Banyumas.

"Dukungan ini sejalan dengan aturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), (2a), dan (2b) terkait Peran Serta Masyarakat dalam UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, "jelas Nanang.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Nanang Sugiri, SH


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah