LENSA BANYUMAS - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menerima eksepsi terdakwa Anton Kusmainarno dalam perkara yang bermula dari adanya hutang piutang ke perbankan dengan jaminan kendaraan.
Pada sidang yang digelar Selasa 15 Juni 2021, Majelis hakim dalam. putusan sela, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Selain itu majelis hakim juga memerintah agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Tangki Pertamina Cilacap, Ini Klaim KLHK soal Kualitas Air dan Udara
Hal tersebut tertuang dalam petikan putusan Nomor 98/Pid.sus/2021/PN.PWT.
Dipersidangan terdakwa Anton didampingi dua orang penasehat hukumnya, yaitu Sri Handayani SH dan Arif Syarifudin SH.
Arif Syarifudin menjelaskan Hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa tidak cermat dan batal demi hukum.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 84 KUHAP, dan pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa saksi yang dihadirkan tidak semua berasal dari Purwokerto.
Dari Delapan orang saksi, empat di antaranya berasal dari Cibinong.