Dokumen Persyaratan Pemekaran Banyumas Diserahkan Ke Kemendagri, Bupati Achmad Husein: Jangan Tanya Saya Lagi

- 23 September 2021, 11:00 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein serahkan Dokumen Persyaratan Pemekaran Kabupaten Banyumas kepada Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Daerah Kemendagri Valent, 23 September 2021. / @ir_achmadhusein
Bupati Banyumas Achmad Husein serahkan Dokumen Persyaratan Pemekaran Kabupaten Banyumas kepada Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Daerah Kemendagri Valent, 23 September 2021. / @ir_achmadhusein /

LENSA BANYUMAS - Dokumen persyaratan pemekaran Kabupaten Banyumas telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. 

Penyerahan dokumen itu diserahkan langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein kepada Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Valent dan diunggah dalam akun Instagram resmi @ir_achmadhusein, hari Kamis 23 September 2021.

Dalam akun Instagramnya itu Bupati Achmad Husein menjelaskan ide pemekaran Kabupaten Banyumas bukan berasal darinya, namun merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2030.

Baca Juga: Peringati HUT Lalu Lintas Ke 66, Kapolresta Banyumas Berikan Penghargaan Personel Berprestasi

"Pemekaran kabupaten itu bukan ide saya sebagai bupat tapi ini amanat RPJP ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2030) memerintahkan harus begitu, ya harus dilaksanakan mbok kaya kuwe," tulis Achmad Husein. 

Menurutnya, dengan sudah diserahkannya dokumen pemekaran kabupaten Banyumas ke Kemendagri, maka jika ada warga yang bertanya mengenai kapan realisasi pemekaran itu bisa tanyakan langsung ke pusat dalam hal Ditjen Otonomi Daerah. 

Namun baginya, yang terpenting bagaimana masyarakat Kabupaten Banyumas dapat segera sejahtera. 

"Sekarang bola sudah di kemendagri dadi aja takon maring nyong .
Bagi saya yg penting masyarakatnya cepat sejahtera dan dilayani dengan baik," ujarnya. 

Bahkan Bupati Achmad Husein memperkirakan pemekaran Kabupaten Banyumas membutuhkan waktu lama sekitar tahun 2030.

"Saya prediksi kalaupun di mekarkan ini masih sangat lama kira-kira tahun 2030 sebab sekarang aturan pemekaran masih moratorium dudu maratonikum," tegas Bupati Banyumas Achmad Husein.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: @ir_achmadhusein


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x