LENSA BANYUMAS - Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, T. Tri Ari Mulyanto mengatakan asas restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang mereka tangani merupakan program kejaksaan yang sedang disosialisasikan. Demikian dikatakan saat memberikan penghargaan dan apresiasi pada penyidik kepolisian di aula Satya Wicaksana, Kamis siang (20/1/2022).
Selain itu Kajari mengatakan yang lakukan pihak Kejari Cilacap sebagai upaya membantu wong cilik dan meningkatkan kepercayaan publik tentang Kejaksaan.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum,"katanya.
"Kejaksaan Cilacap saat ini mengutanakan preventif untuk perkara kecil dimasyarakat dan ini berguna untuj mengurangi beban kalau sampai harus ke pengadilan dan beban penjara,"ungkapnya.
Kajari juga menjelaskan untuk restoratif justice di Kejari Cilacap merupakan yang pertama kali sedang secara nasiona Kejaksaan jumlah kasus pidana umum yang diselesaikan dengan asas keadilan restoratif sejak Perja Nomor 15 Tahun 2020 diundangkan pada 22 Juli 2020 hingga akhir Tahun 2021 tercatat hampir 600 kasus.