LENSA BANYUMAS - Seorang Kepala Desa yang masih aktif menjabat di Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap berinisial AM (39 tahun) yang diduga maling uang rakyat dengan melakukan penyimpangan pengelolaan dana APBDes dari tahun 2013 hingga 2020, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, hari Kamis 23 Desember 2021 siang.
Kepala Kejari Cilacap melalui Kasipidsus Sonang Simanjuntak yang didampingi Kasi Intel Dian Purnama menjelaskan selama menjabat sebagai Kepala Desa, AM melakukan penyimpangan dugaan tipikor dengan total 607.000 juta Rupiah. Dan diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Jumlah hitungan kurang lebih 600 juta, di duga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Kepala Desa aktif sejak 2013 hingga 2020 sejumlah 600 juta, diantara untuk membeli sebuah kendaraan dan lain lain,"terang Sonang melalui rilisnya.
Tersangka di tahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.
Sementara itu Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.
"Untuk tersangka lain kita lihat nanti dari hasil penyidikan," ujar Sonang.
Sedangkan penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap NOMOR : Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021.