53 Orang Tak Mengenakan Masker Terjaring Razia Penegakkan Perda di Banyumas

- 12 Juni 2020, 13:53 WIB
SIDANG atas pelanggaran tak mengenakan masker di wilayah Ajibarang./ Dinkominfo Bms
SIDANG atas pelanggaran tak mengenakan masker di wilayah Ajibarang./ Dinkominfo Bms /Tim Lensa Banyumas/

Lensa Banyumas - Sebanyak 53 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) melalui konferensi video, karena kedapatan tak mengenakan masker saat razia yang dilakukan oleh tim gabungan penegakkan Perda, pada Jumat (11/6).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banyumas, Guntur Eko Giantoro mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan di dua tempat berbeda.

Untuk wilayah Ajibarang dan Pakuncen dilaksanakan di aula Kecamatan Ajibarang, dan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Ivonne Tiurma Rismauli SH.

Baca Juga: Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Jubir KPK: Hukuman Maksimal?

Sedangkan, sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Suryonegoro SH, mencakup wilayah Somagede dan Kemranjen, dilaksanakan di aula Kecamatan Kemranjen.

“28 orang menjalani sidang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto. Sedangkan 25 orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas,” kata Guntur.

Ia mengatakan, para pelanggar yang menjalani sidang di Ajibarang diharuskan membayar denda sebesar Rp 24 ribu dan biaya sidang Rp1 ribu.

Baca Juga: Dua Provinsi Alami Penambahan Kasus Positif Covid-19 Terbanyak per Rabu 10 Juni

Namun, untuk sidang yang digelar di Kemranjen, para pelanggar membayar denda sebesar Rp 7 ribu dan biaya sidang Rp 3 ribu.

“Sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal 50 ribu rupiah atau kurungan selama 3 bulan. Besaran denda hakim yang menentukan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x