Lensa Banyumas - Dua terdakwa atas kasus penyerangan Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni menyatakan, bahwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Baca Juga: Dua Provinsi Alami Penambahan Kasus Positif Covid-19 Terbanyak per Rabu 10 Juni
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Sedangkan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, juga dituntut 1 tahun penjara.
Baca Juga: Positif Covid-19 sebanyak 1.241 orang di Indonesia per Rabu 10 Juni
Dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya berharap, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal, terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.