Diduga Gelapkan Tanah Wakaf Rumah Sakit, Yurisi Laporkan Wakil Direktur RSI Fatimah ke Mabes Polri

- 21 Juni 2020, 14:00 WIB
Kuasa hukum Yarusi Cilacap, Djoko Susanto  memperlihatkan beberapa lembar surat laporan terkait dugaan penggelapan Tanah Wakaf Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap
Kuasa hukum Yarusi Cilacap, Djoko Susanto memperlihatkan beberapa lembar surat laporan terkait dugaan penggelapan Tanah Wakaf Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap /

Lensa Banyumas - Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap H Muhaddin Dahlan melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dan penggelapan tanah wakaf Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut disampaikan kepada wartawan oleh Kuasa hukum Yarusi Cilacap, Djoko Susanto, Sabtu 20 Juni 2020 kemarin.

Pihak yang dilaporkan adalah Tri Bowo Sudiroharjo, warga Jl MT Haryono Kelurahan Donan Cilacap Selatan, kini menjabat sebagai Wakil Direktur RSI Fatimah Cilacap versi Yayasan Rumah Islam Fatimah (Yarusif).

Baca Juga: New Normal, Kapolres Banyumas Tetap Berlakukan Jam Malam

Djoko menjelaskan, terlapor diduga  telah membuat akta pada Notaris Imam Syuhada dengan Nomor 27 tanggal 12 Desember 2012 mengenai adanya penyerahan aset berupa tanah dan bangunan RSI Fatimah Cilacap dari Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap.

Selain itu, katanya, yang bersangkutan juga menguasai tiga buku sertifikat tanah wakaf, yakni Nomor 770, Nomor 267, dan Nomor 583 yang seolah tanah wakaf tersebut milik perseorangan.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Pasien Sembuh Covid-19, Pemkab Banyumas Beri Bantuan Pelatihan Ketrampilan Kerja

"Pihak terlapor kami laporkan atas dugaan penggelapan tanah wakaf RSI Fatimah Cilacap. Kami telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 2 Mei 2020 dan sekarang sudah dilimpahkan penanganannya oleh Polda Jateng," kata Joko Susanto di Purwokerto.

Menurutnya, laporan tersebut kini ditangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berdasarkan surat bernomor B/3336/VI/RES.7.4/2020/Bareskrim tertanggal 3 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan dan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Daniel Bolly H. Tifaona.

"Klien kami sebagai pendiri Yarusi Cilacap merasa sangat dirugikan dengan adanya perbuatan menggelapkan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu sehingga melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini