Status Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Diperpanjang, Ini Beberapa Pertimbangan Bupati

- 5 Agustus 2020, 19:58 WIB
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein memberikan penjelasan mengenai perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas. Foto : Humas Pemkab Banyumas
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein memberikan penjelasan mengenai perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas. Foto : Humas Pemkab Banyumas /

Lensa Banyumas- Status tanggap darurat bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Terdapat berbagai pertimbangan, hingga Bupati Banyumas Ir Achmad Husein kembali memperpanjang tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 di kabupaten berslogan Satria tersebut.

Perpanjangan status itu termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Ditutup Tiga Hari, Pasar Sokaraja Saat Ini Kembali Normal, Ini Pesan Bupati Banyumas

Baca Juga: Bupati Banyumas Meminta Masyarakat Tak Takut Belanja di Pasar Wage Purwokerto

"Status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2020," katanya Selasa 4 Agustus 2020.

Dikatakan, perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 tersebut sebagai upaya penanggulangan bencana nonalam yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut.

Menurut Bupati, pihaknya melakukan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Covid-19 tersebut, atas dasar berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Indonesia Lebih Tinggi 0,8 Persen dari Angka Kematian Global

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x