Lensa Banyumas- Status tanggap darurat bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Terdapat berbagai pertimbangan, hingga Bupati Banyumas Ir Achmad Husein kembali memperpanjang tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 di kabupaten berslogan Satria tersebut.
Perpanjangan status itu termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Ditutup Tiga Hari, Pasar Sokaraja Saat Ini Kembali Normal, Ini Pesan Bupati Banyumas
Baca Juga: Bupati Banyumas Meminta Masyarakat Tak Takut Belanja di Pasar Wage Purwokerto
"Status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2020," katanya Selasa 4 Agustus 2020.
Dikatakan, perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 tersebut sebagai upaya penanggulangan bencana nonalam yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut.
Menurut Bupati, pihaknya melakukan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Covid-19 tersebut, atas dasar berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Indonesia Lebih Tinggi 0,8 Persen dari Angka Kematian Global