Satreskrim Polresta Banyumas Kembali Amankan Penjual Togel

- 21 Agustus 2020, 10:48 WIB
SNR (48) penjual togel asal Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas diperiksa anggota Satreskrim Polresta Banyumas
SNR (48) penjual togel asal Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas diperiksa anggota Satreskrim Polresta Banyumas /

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus perjudian toto gelap atau togel.

Satu orang tersangka warga Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas diamanka pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya mengamankan SNR (48) seorang penjual togel yang biasa beroperasi di desa tersebut.

Baca Juga: Kepergok Sedang mencongkel Jendela Sekolahan, Pria 52 Tahun Diamankan Polsek Ajibarang

Baca Juga: Kasus Kekerasan Advokat di Makasar, Ketua Peradi SAI DPC Purwokerto Kirim Surat Terbuka ke Presiden

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat, Tim Satria Polresta Banyumas Sasar Peredaran Miras di Baturraden

"Kami mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian togel di desa Kedungpring. Tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati memang benar SNR sedang melakukan penjualan kupon togel jebis Hongkong," kata Bery, Kamis 20 Agustus 2020.

Kemudian, lanjutnya, tersangka SNR diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 174 000, lembaran sio atau togog, bolpoint warna hitam merek standart serta dua bonggol kupon togel.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SNR dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.***

Baca Juga: Ungkap Sisi Lain Dunia TKI di Cilacap, Film 'Dewi' Resmi Dirilis

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x