Unjuk Rasa Gemas Lawan Anarkisme di Banyumas

- 14 Oktober 2020, 18:50 WIB
Aksi massa tolak UU Cipta Kerja yang merangsek masuk ke dalam gedung DPRD Banyumas dihalangi oleh aparat kepolisian./ Lensa Purbalingga/ Majid Ngatourrohman. /
Aksi massa tolak UU Cipta Kerja yang merangsek masuk ke dalam gedung DPRD Banyumas dihalangi oleh aparat kepolisian./ Lensa Purbalingga/ Majid Ngatourrohman. / /

Lensa Banyumas – Unjuk rasa lawan anarkisme dilakukan sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Aksi Masyarakat Banyumas (Gemas) di depan gerbang Pendopo Sipanji, Purwokerto, pada Rabu siang, 14 Oktober 2020.

Unjuk rasa ini merupakan pernyataan sikap Gemas atas berbagai aksi menolak UU Cipta Kerja yang diwarnai anarkis.

"Kami tidak melarang mereka menyampaikan aspirasi di era demokrasi seperti ini. Tetapi kalau dengan cara-cara anarkis, pasti akan kami lawan," kata Koordinator lapangan Gemas Lawan Anarkisme Bejo Wijaya di sela- sela aksi.

Baca Juga: Penyerahan Aset Tanah di Baturraden Ke Pemkab Banyumas

Salah seorang orator, Taufik Hidayat meminta semua pihak untuk menyalurkan aspirasinya dengan cara-cara yang elegan dan bijak.

"Oleh karena itu, kita mengapresiasi mereka. Tetapi tatkala kemudian aksi yang mereka lakukan dengan cara-cara yang kurang elegan, cara-cara yang kurang bijak, cara-cara yang anarkis, maka kami sebagai bagian dari warga Banyumas, bahkan warga Indonesia, mengutuk segala bentuk anarkisme, tolak anarkisme," ujar Taufik, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ditantang Temukan Vaksin, Mahasiswa STIKES IBNU SINA Ajibarang Bentuk Generasi Antalgin

Menurutnya, mengkoreksi kebijakan pemerintah baik melalui melalui perwakilan mahasiswa, forum atau kelompok, merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang- undang.

"Silakan karena itu dijamin oleh undang-undang. Jangan melakukan aksi dengan cara-cara yang justru merusak dan pada akhirnya akan merugikan kita semua," tandasnya.

Baca Juga: 12 Kabupaten dan Kota Memiliki Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000, Jokowi Prioritaskan Penanganan!

Oleh sebab itu, bagi oknum-oknum yang melakukan aksi dengan cara anarkis harus ditindak.

"Siapa pun boleh menolak atau menerima UU Cipta Kerja atau undang-undang apa pun asal sesuai prosedur hukum di negara demokrasi ini. Namun siapa pun juga tidak bisa dibenarkan melakukan aksi-aksi anarkisme yang merugikan masyarakat banyak," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengapresiasi yang telah dilakukan Gemas Lawan Anarkisme dalam menjaga kondusifitas di Banyumas.

Baca Juga: DPC PKB Banyumas Gelar Pendidikan Politik Secara Maraton, Siti Mukaromah: Politik Itu Penting!

Baca Juga: Waspada! WHO Sebut 4 Jenis Hewan Ini Bisa Menyebarkan Virus Corona

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

"Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di Banyumas," katanya didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah