Perlu Tahu, Ini Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Perusahaan

- 1 Desember 2023, 10:10 WIB
Perlu Tahu, Ini Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Perlu Tahu, Ini Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Perusahaan /Dok Sucofindo

LensaBanyumas - Perusahaan dan karyawan merupakan salah satu kesatuan dalam sebuah usaha untuk menghasilkan keuntungan baik untuk perusahaan maupun karyawan dalam bentuk gaji.

Selain itu, pihak perusahaan juga wajib memberikan asuransi untuk karyawannya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003.

Namun bukan hanya hak karyawan yang harus dipenuhi, perusahaan juga memiliki kewajiban terhadap karyawannya.

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah memiliki tujuan untuk membuat sebuah hubungan harmonis antara kedua belah pihak. Dengan terciptanya hubungan yang baik, tentu sebuah perusahaan akan lebih berkembang.

Baca Juga: Kalend Osen, Pendiri Kampung Inggris Pare yang Terkenal

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah RI, ada beberapa hak yang perlu dipenuhi oleh perusahaan terhadap para karyawannya. Salah satunya yang mengatur tentang waktu kerja, lembur dan cuti.

Menurut pasal 77, waktu kerja bagi karyawan dalam sehari adalah 8 jam atau dalam seminggu 40 jam.

Untuk waktu lembur maksimal adalah 3 jam dalam satu hari, atau 14 jam seminggunya. Sedangkan untuk jatah cuti karyawan berhak mendapatkan jatah 12 kali dalam satu tahunnya.

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur tentang hak upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Upah minimal yang wajib diberikan kepada karyawan adalah upah minimal kerja sesuai dengan daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Ikhwan M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x