Belanja Negara Bisa Hemat Rp. 22 triliun Dari Pencabutan Subsidi Listrik

- 13 April 2021, 20:37 WIB
Dirjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM Rida Mulyana. / Twitter@djebtke
Dirjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM Rida Mulyana. / Twitter@djebtke /

LENSA BANYUMAS - Pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA yang menyasar 15,2 juta pelanggan akan menghemat belanja negara sebesar Rp. 22,12 triliun.

Hal dikatakan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat Rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, minggu lalu.

"Dengan angka 15,2 juta pelanggan tersebut, maka penghematan belanja negara bisa mencapai Rp. 22,12 triliun," ungkapnya seperti dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari ANTARA.

Baca Juga: Sandiuno Dukung Pengembangan Dua Desa Wisata Kabupaten Ngawi


Saat ini pemerintah tengah merumuskan skema subsidi listrik yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang.

Pembuatan kebijakan itu, lanjut Rida, mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan asumsi makro ekonomi tahun depan di mana pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp. 14.450 per dolar AS, dan pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar 50 dolar AS per barel.

Apabila tidak ada reformasi skema subsidi listrik, maka negara akan menghabiskan uang Rp. 61,09 triliun.

"Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp39 triliun," kata Rida.

Dia juga menjelaskan bahwa implementasi skema subsidi baru nantinya perlu sosialisasi dan edukasi agar tidak mendapat penolakan dari masyarakat seperti pengalaman tahun 2017 lalu.

"Ini memerlukan sosialisasi dan edukasi lebih awal karena jumlahnya banyak. Pengalaman kami tahun 2017, saat memilah pelanggan 900 VA itu ada effort khusus," kata Rida.

Sepanjang 2020, Kementerian ESDM mencatat ada 24,49 juta pelanggan golongan 450 VA dan 32,48 juta pelanggan golongan 900 VA dengan total subsidi mencapai Rp47,05 triliun.

Dalam skema subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022 menetapkan bahwa subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima, pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.

Selanjutnya, pencabutan subsidi listrik akan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x