Informasi itu dikomentari sebanyak 186 akun.
Rencana tersebut tertuang dalam pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dikutip dari akun idx_channel, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Setya Ardiastama menilai bhawa kebijakan pengenaan PPN terhadap bahan pokok akan berdampak dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, pengenaan PPN berdampak pada kinerja daya beli masyarakat yang masih melemah di tengah pandemi, begitu juga dengan kinerja pelaku usaha.
Untuk informasi, dalam draf beleid tersebut barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.
Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang tak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017.***