Ini Daftar Sembako Yang Kena PPN, Netizen: Makan Di Warteg Sudah Plus PPN, Ngeri Bos

- 10 Juni 2021, 10:54 WIB
Rencana Pengenaan Pajak PPN pada Kebutuhan Sembako. / @idx_channel
Rencana Pengenaan Pajak PPN pada Kebutuhan Sembako. / @idx_channel /

Informasi itu dikomentari sebanyak 186 akun. 

Beberapa komentar netizen terkait rencana Sembako dikenai PPN. /@idx_channel
Beberapa komentar netizen terkait rencana Sembako dikenai PPN. /@idx_channel

 

Rencana tersebut tertuang dalam pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dikutip dari akun idx_channel, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Setya Ardiastama menilai bhawa kebijakan pengenaan PPN terhadap bahan pokok akan berdampak dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek, pengenaan PPN berdampak pada kinerja daya beli masyarakat yang masih melemah di tengah pandemi, begitu juga dengan kinerja pelaku usaha.

Untuk informasi, dalam draf beleid tersebut barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang tak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x