Ini Daftar Sembako Yang Kena PPN, Netizen: Makan Di Warteg Sudah Plus PPN, Ngeri Bos

- 10 Juni 2021, 10:54 WIB
Rencana Pengenaan Pajak PPN pada Kebutuhan Sembako. / @idx_channel
Rencana Pengenaan Pajak PPN pada Kebutuhan Sembako. / @idx_channel /

LENSA BANYUMAS - Terkait rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang tambang hingga kebutuhan sembako dalam upaya menggerek PPN menjadi 12 persen masih menjadi sorotan publik di Medsos. 

Kebutuhan sembako yang kena PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dalam akun idx_channel, publik atau netizen menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan PPN untuk sembako. 

Baca Juga: Rencana Sembako Dikenai PPN, Netizen: Negara Cari Duit Sampai Ke Lobang Semut

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi

Namun sebaliknya,  pemerintah harus menghemat anggaran dengan mengurangi gaji para pejabat kementerian maupun DPR. 

@anahkhairinniswa:Harusnya jangan mengenakan pajak pada kebutuhan pokok. Harusnya pemerintah menghemat anggaran dengan cara mengurangi gaji para pejabat dan DPR. Jangan hanya memeras uang rakyat. 

Kemudian ada netizen beranggapan bisa jadi nantinya makan di warteg dikenai PPN. 

@tito_teja:Makan di Warteg sudah plus PPN, Ngeri Bos. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x