Telat Qadha Puasa Ramadhan? Begini Cara Membayarnya.

- 26 Maret 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi umat muslim berbuka puasa saat  Ramadhan
Ilustrasi umat muslim berbuka puasa saat Ramadhan /Pixabay/AhmadArdity

 

LENSA BANYUMAS - Hutang puasa Ramadhan wajib dibayar bagi umat Islam yang tidak sempat melaksanakannya dikarenakan ada udzur syar'i.

 

Lalu bagaimana jika sampai bulan suci berikutnya tiba ternyata masih ada hutang puasa yang belum terbayar? Bagaimana hukumnya dan cara membayarnya?.Berikut beberapa pendapat ulama:

 

1. Mengqadha setelah Ramadhan berikutnya

 

Ada beberapa orang yang tidak sempat membayar hutang puasanya dikarenakan udzur tertentu. Misalnya sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan, menyusui, lupa atau hal lain diluar kemampuan, maka ia berkewajiban mengqadha (membayar hutang puasa) setelah Ramadhan berikutnya.

Baca Juga: Hutang Puasa Ramadhan Wajib Dibayar. Kapan Waktunya?

Imam ibnu Baz rahimahullah pernah menjelaskan tentang kewajiban seseorang yang sakit dan tidak bisa membayar hutang puasanya:

 

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya”.

 

2. Mengqadha tanpa membayar fidyah (pendapat ulama hanafiyah)

 

Menunda-nunda membayar hutang puasa memang diperbolehkan. Tapi alangkah baiknya jika qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

 

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

 

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61).

 

Namun apabila hal ini sudah terlanjur dilakukan, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan :

Baca Juga: Apa itu Maisyah dan Bagaimana Mendapatkannya Sesuai yang Dicontohkan Rasulullah?

▪️ Bertaubat kepada Allah Azza Wa jalla dan berusaha tidak mengulangi perbuatan tersebut.

▪️Menqadha atau membayar hutang puasa setelah Ramadhan berakhir. 

▪️Membayar fidyah atau tidak (bergantung pada kepercayaan yang dianut).

 

Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai membayar fidyah untuk hutang puasa. Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidyah. Melainkan cukup mengqadha puasa.

 

Imam al-Albani pun juga beranggapan sama. Menurut beliau tidak ada sabda rasulullah Saw yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah. Pendapat ini didasari oleh surat Al-Baqarah ayat 184:

Baca Juga: Bulan Sya'ban, Momentum Amalan Tahunan Diangkat Kepada Allah Azza Wa Jalla

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-aqarah: 184)

 

3. Mengqhada dan membayar fidyah (pendapat ulama hababilah, syafi’iyah dan malikiyah)

 

Ulama dari golongan hababilah, syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa seseorang yang belum membayar hutang puasa hingga tiba ramadhan, maka wajib baginya untuk membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. Besar fidyah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa. Dimana sehari besarnya setara 1 mud atau 6 ons.

Baca Juga: 8 Manfaat Minum Air Kelapa, Salah Satunya Turunkan Resiko Penyakit Jantung

4. Cukup membayar fidyah, tidak perlu mengqhada

 

Bagi orang-orang yang hutang puasanya terlampau banyak dikarenakan ia terkena udzur, misalnya hamil atau menyusui selama bulan puasa atau orang berusia lanjut yang lemah, maka mereka diperbolehkan membayar fidyah saja. Tidak perlu mengqadha. Pendapat ini mengacu pada hadist yang berbunyi:

 

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Ucapan MasyaAllah Tabarakallah dan Jawabannya. Umat Islam Wajib Tahu.

Demikianlah pendapat para ulama mengenai tata cara membayar hutang puasa yang sudah lewat hingga Ramadhan berikutnya. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Rare

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x