Kebijakan Dana BOS dan DAK Fisik, Efektif Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah

- 27 Maret 2021, 11:26 WIB
dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah.
dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah. /Kharisma Muhammadiyah/

LENSA BANYUMAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021. mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Dr. Sutanto, S.H., M.A., Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Kemendikbud menjelaskan, “Sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah. Tujuannya agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS. Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota,” terangnya dalam Dilaog Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Sabtu 27 Maret 2021.

Dr. Sutanto menjelaskan lebih lanjut mengenai indeks kemahalan yang dimaksud tersebut,
“Indeks kemahalan tersebut menggunakan kemahalan konstrukusi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS),” terangnya.

Baca Juga: Lihat dan Bandingkan Gayamu Waktu Sekolah Jaman dulu dengan Sekarang

Untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah, “Petunjuk teknis (Juknis) BOS 2021 sangat membantu sekolah di masa pandemi untuk mewujudkan pendidikan yang baik sementara sekolah-sekolah dituntut pembelajaran jarak jauh (PJJ). Cara berpikir kita harus cerdas dalam mengatur dana BOS yang ada,” tutur Hariyati S.Pd., M.Pd.

Kepala SMP Negeri 1 Salatiga, dalam kesempatan yang sama. Pernyataan Hariyati pun dibenarkan oleh Dr. Susanto, “Kondisi pandemi ini memang memaksa sekolah untuk beradaptasi. Seperti yang ibu Hariyati sampaikan, bahwa pendidik berusaha untuk
tetap memberikan layanan terbaik kepada siswa-siswanya, tentunya didukung dengan dana BOS,” tuturnya.

Dalam prakteknya, Hariyati menggunakan dana BOS untuk membeli tablet dan meningkatkan
sarana serta prasarana sekolahnya, sehingga siswanya yang terhambat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa dibantu dan didukung pihak sekolah, “Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet kami yang pengadaannya berasal dari BOS,” kisahnya.

Baca Juga: Uji coba Pertama PTM di Jateng, Kuota Tiap Kabupaten dan Kota 4 Sekolah , Ini Daftar 140 Sekolahnya

Selain itu Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi, “Karena kita harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini. Kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah,” ungkapnya.

Memang menurut Dr. Susanto, dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah. “Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan, bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah,” terangnya.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x