Syarat dan Hukum Poligami, Masih Mau Nekat?

- 1 Mei 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi pernikahan untuk poligami.
Ilustrasi pernikahan untuk poligami. /Pexels/Pixabay

LENSA BANYUMAS - Pada umumnya masyarakat menyebut poligami adalah pernikahan dengan suami atau isteri lebih dari satu dalam waktu bersamaan. Ada lagi poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu dalam waktu bersamaan.

Tetapi poliandri menjadi hal yang kurang lumrah, sehingga istilah poligami lebih banyak digunakan dengan merujuk pada poligini atau praktek laki-laki beristri banyak.

Penerapan hukum poligami berbeda-beda ditiap negara. Di Tunisia dan Turki misalnya, praktik poligami dilarang dan untuk yang melanggar diganjar pidana kurungan.

Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini, MUI dan PKK Banyumas Gelar Webinar

Dan kalau di Indonesia, poligami diperbolehkan, tetapi ada aturan hukumnya yang ketat baik mengatur poligami untuk pegawai negeri maupun masyarakat.  

Merujuk dari sejumlah sumber, pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut azas monogami yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disebutkan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Tetapi UU ini memberikan pengecualian, seorang suami yang memiliki isteri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu.

Berikut keterangannya yang akhirnya memperbolehkan suami berpoligami.

Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan, bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari satu, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Artinya, hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama seorang suami bisa berlaku adil terhadap isteri-isterinya.

Poligami dapat dikatakan sah di mata hukum negara bila sang suami telah memenuhi syarat-syaratnya.

Islam memperbolehkan laki-laki memiliki empat isteri asal bisa berlaku adil dan tidak ada kesewenang wenangan sehingga diterapkan syarat yang ketat.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang suami untuk poligami:

Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan menyebut, Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu jika :

  • sang isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya
  • sang isteri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan
  • sang isteri tidak dapat memberikan/melahirkan keturunan

Selanjutnya, syarat-syarat untuk suami yang mengajukan permohonan untuk berpoligami harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan sebagai berikut:

  • Ada persetujuan dari isteri pertama atau isteri-isteri lainnya
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan/kebutuha hidup isteri dan anak-anak mereka
  • Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Di Indonesia, praktik poligami cukup marak, dan seringkali menimbulkan kontroversi di masyarakat karena sejumah fakta yang terjadi:

  1. Ada kondisi terjadi kesewenang-wenangan sikap sang suami,
  2. Kondisi ini berakibat pada ketidakadilan yang dirasakan para isteri baik dari sisi materi maupun kebutuhan biologis hingga berdampak pada keluarga isteri,
  3. Sering mengakibatkan terjadinya kerugian di pihak isteri

Sebelumnya LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com memberitakan tentang keprihatinan dari Menteri Pemberdayaan Perempuandan Anak (PPA) Bintang Puspayoga.

Menteri kerap mendengar tentang narasi yang salah mengenai poligami karena banyak yang menganggap poligami sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran dan kesuksesan dalam hidup.

Menurutnya, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan dengan pertimbangan komitmen yang kuat.

"Artinya, poligami yang tidak sesuai dengan syariat justru akan berpotensi merugikan perempuan," tandas Menteri PPA.

Ada hukum, syarat dan ketentuan berikut komitmen yang harus dipenuhi untuk seorang suami yang nekat untuk poligami.***

 

 

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah