Tak Perlu Bayar Jika Terjerat Utang Pinjol Ilegal, Ini Landasan Hukumnya

- 28 November 2021, 19:49 WIB
Ada landasan hukumnya, mengapa utang ke pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Ada landasan hukumnya, mengapa utang ke pinjol ilegal tak perlu dibayar. /Instagram/@ojkindonesia

- Melakukan pemerasan di pasal 368 KUHP

- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335

- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Akun ini juga menulis pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya mengatakan, jika secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal tidak harus dibayar.

"Soalnya sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol itu sendiri sudah ilegal," tulis Kemenkominfo.

Hanya saja, meski tidak ada kewajiban untuk membayar utang, namun anda yang sudah kadung tercekik pinjol ilegal ini biasanya harus bersiap menerima resiko.

Pertama, dipastikan akan menerima teror penagihan ke nomor peminjaman.

Kedua, teror serupa akan dirasakan oleh orang-orang yang nomornya sudah anda masukan sebelumnya sebagai refrensi pinjaman.

Ketiga, selain teror dari para debt colletornya, anda juga harus bersiap menerima teror lebih buruk, karena biasanya pinjol ilegal akan mempermainkan psikologis anda dengan membunuh karakter.

Misalnya, menyebar foto ke media sosial atau sarana lain.

Dan solusi agar tidak menerima semua resiko ini adalah, sebaiknya hindari berurusan dengan pinjol ilegal.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x