Pengawas Pemilu dapat Terkena Sanksi Pidana, Ini Alasannya

- 25 Januari 2024, 00:47 WIB
Rapat Koordinasi dengan Panwascam dan Media, Rabu, 24 Januari 2024.
Rapat Koordinasi dengan Panwascam dan Media, Rabu, 24 Januari 2024. /

LENSA BANYUMAS- Bawaslu Kabupaten Banyumas mengadakan Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Panwascam dan Media di Gedung Gakkumdu Bawaslu Banyumas, Rabu, 24 Januari 2024.

Yon Daryono, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menegaskan jajaran Panwaslu Kecamatan, PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa), dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dapat terkena sanksi pidana.

Baca Juga: Penerbit Amerta Media Dukung Deklarasi Anti Buku Bajakan

"PTPS dan PKD yang tidak menerima Berita Acara dan salinan C Hasil, tidak mengawal pergeseran Berita Acara, sertifikat C Hasil, dan kotak suara, bisa dikenakan sanksi pidana secara berjenjang," ujarnya.

PTPS harus mengawal pergeseran ketiganya dari TPS ke PPS atau desa, lalu PKD mengawal dari desa ke kecamatan hingga Panwaslu Kecamatan yang mengawal dari kecamatan ke kabupaten. Begitu pula secara berjenjang pergeseran harus dikawal.

Baca Juga: Instruksikan ASN Netral dalam Pemilu 2024, Pj Bupati Banyumas Ingatkan Tindakan di Lapangan

Lebih lanjut, Yon juga menegaskan tentang potensi kerawanan pada masa tenang. "Ada yang harus dikawal, baik peserta pemilu, pelaksana, dan sebagainya. Namun, harus menertibkan alat peraga kampanye. Seharusnya peserta pemilu yang menertibkan, tetapi biasanya sedang disibukan urusan masing-masing," imbuhnya.

Untuk menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) saat masa tenang, jajaran Pengawas Pemilu bisa melakukannya. Hal ini guna menjamin tidak ada atribut kampanye pada masa tenang.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x