Modus Pengiriman Psikotropika Diselipkan dalam Paket Terbongkar, Polisi Amankan Satu Warga Purwokerto Timur

- 15 Maret 2024, 14:23 WIB
Pelaku peredaran psikotropika saat dimintai keterangan polisi.
Pelaku peredaran psikotropika saat dimintai keterangan polisi. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Polresta Banyumas, Polda Jateng mengamankan seorang laki-laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, Rabu (13/03/2024).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. mengatakan, hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur ada seseorang yang diduga mengedarkan psikotropika.

"Menerima laporan masyarakat tersebut, kemudian tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bergerak dan melakukan peyelidikan lebih mendalam," terangnya.

Kompol Willy menambahkan, pada hari Rabu (13/03/2024) sekira pukul 09.45 wib, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan IS yang baru menerima sebuah paket yang ternyata di dalamya ada diselipkan psikotropika.

Baca Juga: Edarkan Obat Terlarang, Dua Wanita Kaka Beradik di Banyumas Ditangkap Polisi

"Saat pelaku IS diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mersi, didapati ada 130 butir psikotropika jenis Alparazolam yang diselipkan atau disembunyikan di dalam lipatan beberapa potong baju dalam paket tersebut," imbuhnya.

Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku bahwa IS ini berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan memesan obat tersebut kepada seseorang yang berada di daerah Banjarmasin. Kemudian, obat tersebut dikirimkan seolah-olah dibuat seperti pengiriman paket baju.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dan barang bukti 13 lembar dengan total 130 butir psikotropika jenis Alparazolam dan satu buah HP dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x