Polisi Bekuk Mucikari Terkait Dugaan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

- 18 Juli 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi, Polisi membekuk seorang mucikari  yang diduga terlibat prostitusi online di kalangan anak.
Ilustrasi, Polisi membekuk seorang mucikari yang diduga terlibat prostitusi online di kalangan anak. /PMJ News

LENSA BANYUMAS - Terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang mucikari yang diduga menjadi mekelarnya.

Mucikari ini berinisial AWR yang masih berusia 20 tahun yang kini masih menjalani pemeriksaan untuk polisi mendalami kasusnya.

Hasil pemeriksaan sementara, setidaknya sudah sekitar empat kali mucikari ini terlibat bisnis prostitusi online dengan menjadi makelar eksploitasi seksual dengan korban anak di bawah umur.

Baca Juga: MM Ditetapkan Oleh Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Pengusaha Toko Emas di Jayapura

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tersebut.

 Ada dugaan lain, prostitusi online yang melibatkan pelaku AWR itu berada dalam satu sindikat.

"Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikat. Ada orang mencari dan menampung serta menyalurkan atau menawarkan jasa seksual," tandas Kompol Achmad Akbar seperti dikutip dari PMJ News, Minggu. 18 Juli 2021.

Hasil pemeriksaan berikutnya juga menyebut antara korban dengan mucikari AWR tidak saling kenal sebelumnya.

Dan polisi selanjutnya menduga ada pihak yang menjadi perantara antar korban dengan sang mucikari.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini