Baca Juga: Tawarkan Booking Cewek Kebumen, Praktik Prostitusi Online Dibongkar Polisi
Pelaku dijerat dengan Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. ***