Tawarkan Booking Cewek via Mi-Chat, Tiga Mucikari di Purwokerto Diamankan

- 18 Maret 2024, 14:57 WIB
Mucikari prostitusi online saat dimintai keterangan polisi.
Mucikari prostitusi online saat dimintai keterangan polisi. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

Baca Juga: Tawarkan Booking Cewek Kebumen, Praktik Prostitusi Online Dibongkar Polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini