Caleg Dapil 1 Banyumas Partai Demokrat Ajukan PHPU, Bawaslu Banyumas Siapkan Bahan Keterangan

- 5 April 2024, 13:21 WIB
Ilustrasi: Partai Demokrat
Ilustrasi: Partai Demokrat /Dok: Antara/

LENSA BANYUMAS- Calon Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banyumas dari Partai Demokrat mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas mempersiapkan bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan tersebut. 

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, pokok permohonan dari Partai Demokrat di Dapil 1 DPRD Kabupaten Banyumas berupa persandingan perolehan suara Caleg atasbnama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman pada C Salinan dan D Hasil Kecamatan.

Baca Juga: Wow! KAI Daop 5 Purwokerto Berikan Makanan Gratis Bagi Penumpang

"Pokok permohonan yang lokusnya di Dapil Banyumas 1 adalah selisih perolehan hasil suara antara Caleg Demokrat atas nama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman," ujar Imam.

Lebih lanjut, Kordiv Humas Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah menjelaskan kluster permasalahan Partai Demokrat terdapat pengurangan suara dari pemohon atas nama Maryatin sejumlah 276 suara, dan penambahan suara untuk termohon atas nama Abdullah Arif Budiman sejumlah 276 suara.

Baca Juga: Polresta Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

"Menurut berkas PHPU Partai Demokrat terdapat selisih suara sebanyak 276 suara diantara kedua caleg tersebut yang diperoleh dari sanding data formulir C salinan dan D hasil rekap kecamatan," kata Rani.

Bawaslu Banyumas beserta jajarannya sedang menyusun bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan tersebut, berdasarkan Form A hasil pengawasan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah