Kereta Pasundan jadi Sasaran Pelemparan Batu, PT KAI : Pelaku Bisa Dipidana

- 16 Mei 2024, 18:46 WIB
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024.
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. /HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO

Baca Juga: KAI Daop 5 Purwokerto Berlakukan Tarif Khusus Tiket Kereta Tertentu, Berikut Diantaranya

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI Daop 5 Purwokerto juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," katanya.

Baca Juga: KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan Paket Sembako Gratis kepada 183 Porter Stasiun

KAI Daop 5 Purwokerto juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA.

KAI Daop 5 Purwokerto juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya potensi bahaya atau tindakan yang mencurigakan di sekitar jalur kereta api untuk dapat melaporkan kepada petugas stasiun terdekat atau menghubungi contact center 021-121 demi terwujudnya keselamatan perjalanan KA," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini