LENSA BANYUMAS- Seorang PPS terlantik pada Minggu, 26 Mei 2024 silam, diketahui mantan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024. Dalam hal ini, Bawaslu Banyumas merekomendasikan PPS Kedungbanteng tersebut untuk digantikan posisinya.
Hal ini sudah tertuang dalam syarat pendaftaran PPS tahun 2024, yang mana pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Makan Bersama Santri
"Tidak boleh berasal dari anggota Parpol, Tim Pemenangan, dan Tim Sukses, termasuk juga saksi, apalagi saksi itu jelas ada foto dan tanda tangan di Berita Acara Rekapitulasi," ujar Imam Arif Setiadi, Ketua Bawaslu Banyumas, Kamis, 27 Juni 2024.
Imam Arif saat dikonfirmasi mengaku langsung bertindak cepat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan meminta Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan.
Hasil laporan dari Panwascam Kedungbanteng, Ricky Giantoro menunjukkan yang bersangkutan tidak terdeteksi di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Hal ini dijadikan dalih, karena tidak tercantum di SIPOL. PPK Kedungbanteng mengira yang bersangkutan aman menjadi PPS. Proses klarifikasi dilakukan oleh Panwascam karena informasi awal didapatkan dari warga setempat.
Menurut Imam, Jajaran Pengawas Pemilu mengecek dengan bukti-bukti yang ada, kemudian diklarifikasi dan dikaji. Jika hasilnya sesuai, segera dilayangkan surat kepada KPU untuk bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***