Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Kajari: Kolaborasi Sangat Penting Turunkan Tingkat Kejahatan

22 Desember 2021, 13:25 WIB
Kajari Cilacap, Ka BNNK Cilacap, Tokoh Agama, dan Kasat Narkoba Polres Cilacap musnahkan barang bukti dari 70 perkara selama periode 2020-2021 di halaman Kantor Kejari Cilacap, Rabu 22 Desember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Cilacap (Kejari) memusnahkan barang bukti (BB) dari 70 perkara. 

Pemusnahan BB itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Cilacap, hari Rabu 22 Desember 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto, Kasi BB dan barang rampasan Eko, Kasipidum Widi Wicaksono, Kepala BNNK Cilacap Windarto, Kasat Narkoba Polres Cilacap, tokoh agama dan Granat. 

Baca Juga: Hentikan Perkara Penganiyaan di Kesugihan Dengan Keadilan Restotatif, Kajari Cilacap: Ini RJ Yang Pertama

Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto menjelaskan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara yang sudah ikrah selama periode 2020 sampai 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Kajari, adalah hasil dari tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum lainnya. 

"Hari ini kita saksikan bersama tadi kita sudah laksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang melibatkan semua stakeholder mitra kerja terkait selama tahun 2020-2021," terang Kajari. 

Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto, dan Kepala BNNK Cilacap Windarto dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara periode 2020-2021 di halaman Kantor Kejari Cilacap, Rabu 22 Desember 2021.

Terutama perkara yang menjadi perhatian semua pihak kata Kajari, yaitu masalah narkotika dan obat-obatan. 

Menurut Kajari, narkotika adalah musuh bersama yang membutuhkan kerjasama semua pihak. 

"Masalah narkotika dan obat-obatan itu adalah musuh bersama, bukan saja kewenangan kejaksaan tapi kewenangan teman-teman lainnya dari BNN, kepolisian, hakim,  rupbasan termasuk tokoh-tokoh agama juga kita libatkan semuanya," kata Kajari Tri Ari Mulyanto. 

Mengingat pemberantasan narkotika, kata Tri Ari Mulyanto, tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja, tapi semua pihak karena memang harus usaha bersama. 

Pemusnahan barang bukti dari 70 perkara di halaman kantor Kejari Cilacap, hari Rabu 22 Desember 2021.

"Tapi yang penting harus kolaborasi, jadi pemusnahan barang bukti hari ini merupakan perkara-perkara yang ikrah dari tahun 2020 sampai 2021," ujar dia. 

Bahkan, Kajari Cilacap berharap ke depannya pemusnahan barang bukti bisa dilakukan saat penyelidikan dan sebelum hakim mengeluarkan vonis. 

"Syukur tidak ada lagi pemusnahan barang bukti ke depannya dan Cilacap bersih dari narkotika serta stabilitas hukum tercapai,"ucap Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto. 

Dia berharap  perkara narkotika tidak meningkat di wilayah Kabupaten Cilacap. 

"Kalau angka kejahatan masih tinggi terutama kaitannya narkoba berarti kita masih melaksanakan pemusnahan lagi, doa kita agar tidak ada kegiatan seperti ini lagi, artinya kejahatan di Cilacap bersih dari narkoba,"pungkasnya.

Terkait Cilacap Bersinar, Kepala BNNK Cilacap Windarto menambahkan agar program tersebut terwujud diupayakan mulai dari Desa Bergerak. 

"Tiap-tiap Desa kita buatkan ada penggiatnya dalam rangka pencegahan,  mulai ada IBM atau informasi berbasis masyarakat, dimana seseorang ada kencanduan kita coba direhabilitasi di Desa tersebut, demikian juga ada informasi terkait bandar-bandarnya diharapkan dengan ketiga ketiga muat Desa bisa bersinar,"Imbuh Windarto.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler