LENSA BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap untuk pertama kalinya menghentikan perkara penganiayaan di Kecamatan Kesugihan dengan azas Keadilan Restoratif atau restorarive justice (RJ).
Perisitwa penganiayaan terjadi pada 15 Pebruari 2021 antara pelaku Adi Fudiana seorang guru honorer di kampung laut dengan korban Ulfatu Rodinah terkait usaha elpiji gas di Kesugihan.
Bahkan perkara penganiayaan itu sudah masuk ke ranah pengadilan dan pelaku sudah dijadikan terdakwa.
Namun sebelum pengadilan negeri Cilacap mengeluarkan keputusan, berkat upaya perdamaian yang terus dilakukan oleh Kejari Cilacap agar persoalan tersebut dilakukan melalui kekeluargaan akhirnya keduanya sepakat berdamai.
Dengan hasil kesepakatan ini dan melalui mekanisme yang harus ditempuh, Kejari Cilacap pada akhirnya mengeluarkan keputusan penghentian perkara.
Penyerahan surat keputusan penghentian penuntutan perkara diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto di aula kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021.
Dalam penyerahan SK tersebut, Kajari Cilacap didampingi oleh Kasipidum Widi Wicaksono, Kasi Intel Dian Purnama dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meitri Listyoningrum.