Pelanggar Prokes Di Purbalingga, Diberi Sanksi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

14 Februari 2022, 21:15 WIB
Pelanggar Prokes Di Purbalingga, Diberi Sanksi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya. / Polres Purbalingga /

LENSA BANYUMAS -  Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid 19 di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga diberi sanksi menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Hal itu terlihat saat dilaksanakan Operasi Yustisi penegakkan prokes.

Kapolsek Bojongsari AKP I Made Nergo mengatakan pihaknya melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan prokes di wilayah Kecamatan Bojongsari.

Kegiatan dilaksanakan secara gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, puskesmas dan ormas.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama Dengan Instansi Pemerintah Dan Industri, Fapet Unsoed Raih Berbagai Kemajuan

“Tujuannya menertibkan masyarakat terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata AKP I Made Nergo.

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan masih ditemukan sejumlah warga yang melanggar.

Mereka ditemukan tidak memakai masker saat beraktivitas. Oleh karena itu, pihaknya berikan sanksi namun secara humanis.

“Selain dilakukan pendataan dan mengisi formulir pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, para pelanggar diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujar dia.

AKP I Made Nergo menambahkan, selain sanksi bagi para pelanggar yang didapati tidak memakai masker, kemudian diberikan masker secara gratis.

Masker bisa langsung digunakan para pelanggar tersebut.

“Kami akan terus melakukan penegakkan prokes terhadap masyarakat. Mengingat kasus positif Covid 19 di Kabupaten Purbalingga terus meningkat,” imbuhnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Polres Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler