Perangkat Desa Wadasmalang Kebumen, Korupsi Dana Desa Rp224 Juta

23 Februari 2022, 23:39 WIB
Ilustrasi Dana Desa. Salah seorang perangkat Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp224 juta. /pixabay/ EmAji/


LENSA BANYUMAS - Salah seorang perangkat Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp224 juta.

Kasus ini ramai dibicarakan di masyarakat desa setempat, Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pun, sudah mendengar kabar penyelewengan dana desa tersebut.

Bupati mengaku turut prihatin dengan adanya kasus tersebut. Dia meminta kasus yang menyeret perangkat Desa Wadasmalang itu, diselesaikan sesuai aturan atau mekanisme yang ada.

Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Imake UNNES Bersihkan Pantai Sawangan Kebumen

“Saya sudah minta agar diselesaikan sesuai aturan yang benar,” ujar bupati, usai menghadiri rapat terbatas dengan Kepala Desa Wadasmalang dan perangkatnya di Kantor Balai Desa, Rabu 23 Februari 2022.

Bupati menyampaikan, perangkat desa wajib transparan soal penggunaan Dana Desa. Setiap penggunaan anggaran, harus dicek sampai ke mana ujungnya agar jangan sampai tidak tepat guna.

“Kepala desa harus peduli dengan perangkatnya, melihat kinerjanya betul. Dicek betul administrasinya, dan harus bisa saling mengingatkan. Kalau ada kawan mau jatuh ke jurang, masa kita tidak mengingatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Anak Diduga Terpeleset dan Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Likulo Kebumen, Operasi SAR Digelar

Menurutnya, pemkab sudah menerjunkan inspektorat ke desa-desa. Tetapi karena keterbatasan SDM, ada beberapa desa yang tidak terjangkau.

“Kalau ada Inspektorat datang ke desa, jangan jadikan dia musuh tapi mitra kerja,” ujarnya.

Kepala Desa Wadasmalang, Darimun mengatakan, korupsi salah seorang perangkat desanya dilakukan sendiri tidak melibatkan perangkat lain. Motifnya, penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk dipakai kepentingan pribadi.

“Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini terbongkar pada Desember 2021 lalu. Awalnya, dia sudah merasa ada yang aneh dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh perangkat tersebut.

Baca Juga: Polsanak Polres Kebumen, Jadikan Anak-anak Mitra Kecil Polri

“Akhirnya ketahuan, ternyata memang ada yang tidak beres,” jelasnya.

Darimun mengatakan, ia sengaja mengundang bupati dan wakil untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini. Pihaknya sepakat untuk menyelesaikannya ke pihak yang berwajib.

“Kita sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke Kepolisian. Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor Polres Kebumen, dan minta agar kasus ini segera diproses,” ujarnya.

Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa. Tidak lama lagi, dia akan melakukan pemecatan.

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: Humas Pemkab Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler