Pelaku Curanmor Mengatasnamakan Kelompok Lampung Berhasil Ditangkap Polresta Banyumas

11 November 2020, 13:32 WIB
Polresta Banyumas berhasil menangkap komplotan curanmor yang mengatasnamakan kelompok Lampung. /Ipung/Lensa Banyumas

Lensa Banyumas - Komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di 6 TKP berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Usai dilakukannya penyelidikan, komplotan curanmor yang mengatasnamakan kelompok Lampung ini berhasil ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K menjelaskan, komplotan curanmor spesialis motor jenis Honda Beat dan Vario ini sudah melakukan aksinya di 6 TKP yang berbeda.

Baca Juga: Heboh! Seorang Dukun Lakukan Pencarian 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Ini yang Terjadi

"Selama Covid ini mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Tapi kalau dihitung dari sebelum ada covid mereka sudah lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polresta Banyumas," kata Kombes Pol Whisnu, saat menggelar jumpa pers, Rabu 11 November 2020.

Disampaikan pula bahwa dalam setiap melakukan aksinya, para komplotan curanmor ini mempunyai target minimal 4 kendaraan bermotor jenis Honda Beat maupun Vario.

Menurutnya, modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan mencari motor yang diparkir.

Baca Juga: Video Dewasa Mirip Gisel Trending, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Saya Belom Liat Videonya

Kemudian, setelah menemukan targetnya, para pelaku ini kemudian mengambilnya dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci later T.

"Para tersangka ini mengambil motor yang terparkir pada malam hari dan tanpa pengawasan dengan cara merusak kunci," jelasnya.

Dari 8 tersangka, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, sedangkan 2 lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Keren! Film ‘Perempuan Tanah Jahanam’ Jadi Wakil Indonesia di Academy Awards 2021

sementara salah satu pelaku dihadiahi timah panas di kakinya, karena berusaha melarikan diri saat mau ditangkap.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan, yakni MRS (33) asal Lampung, DWS alias Jito (44) dari Garut, EBA alias Eko (26) dari Garut, YA (18) dari garut, FRM alias Firman (25) dari Garut, dan SHD alias Hendar (39) dari Gatut.

"Mereka mengatasnamakan kelompok lampung karena kelompok ini diketuai oleh MRS," ucap Whisnu.

Baca Juga: Awas! Merapi Keluarkan Guguran Lava Sejauh 700 Meter ke Arah Kali Senowo

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih dan warna putih, Satu unit kendaraan bermotor roda jenis Toyota Avanza dan tiga buah kunci later T yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Baca Juga: Misteri Pertapaan Jambe Lima, Pusat Wisata Religi di Gunung Selok Cilacap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e dengan amcaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler