Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Warga Kecamatan Lumbir Dicokok Satreskrim Polresta Banyumas

- 5 November 2020, 22:13 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa MS alias Abah (44) pelaku pencabulan anak dibawah umur
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa MS alias Abah (44) pelaku pencabulan anak dibawah umur /

Lensa Banyumas - MS alias Abah (44) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia diamankan karena telah mencabuli AH (11) yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar. Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada sekitar bulan September 2020 lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, penagkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.

Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Tumbangkan Puluhan Pohon di Purbalingga

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Mahfud: yang Penting Jangan Membuat Kerusuhan

Baca Juga: BNN Temukan Narkoba Jenis Baru Berbentuk Permen Dikirim dari Amerika

"Pada hari Rabu 4 November 2020 lalu, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS alias Abah (44) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur," katanya, 5 November 2020.

Ia menjelaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban.

Korban AH yang terus ditanya orang tuanya membenarkan pencabulan yang telah dialaminya. Dan pelaku sering melakukan pencabulan tersebut terhadap korban.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KAI Bagikan Masker Gratis ke Pelanggan

Baca Juga: Pulihkan Anak Korban Banjir Banyumas dengan Trauma Healing, Kembali Sehat dan Bahagia

Baca Juga: Banjir di Desa Grujugan Kemranjen, PMI Banyumas Tangani Kebutuhan Balita

"Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur. Dan pencabulan itu sering dilakukan", ucap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Baca Juga: PMI Banyumas Distribusikan bantuan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Kemranjen

Baca Juga: Korem 071/Wijayakusuma Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Baca Juga: Pandemi Covid Bisa Pengaruhi Kebijakan, Negara Wajib Menjamin Keadilan Hukum Bagi Masyarakat

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x