Pelapor juga menyampaikan, bahwa sertifikat yang dipegang kemudian, diambil alih BPN melalui notaris.
Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri
Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Masih Jadi Teka-teki, Mampukah Petunjuk Ini Berikan Titik Terang?
Dihadapan majelis hakim Salah seorang saksi staf notaris mengungkapkan, pihaknya mengantarkan sertifikat ke BPN untuk cek sertifikat. Rupanya ada dobel sertifikat sehingga sertifikat dari notaris diamankan di BPN.
Staf notaris tersebut mengaku mengirimkan sertifikat pada tanggal 15 Maret 2019 dan baru mendapatkan tanda terima dari BPN tanggal 19.
Baca Juga: Laju Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Banyumas: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan
Baca Juga: Ganjar dan Jokowi Isyaratkan Nasib Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Tertunda
Dalam kesempatan sidang tersebut Lany juga menanyakan kepada Majelis Hakim, terkait penahanan terhadap terdakwa. Atas pertanyaan tersebut majelis hakim mengungkapkan , bahwa pengadilan meneruskan penetapan kejaksaan. Selain itu terdakwa juga dinilai kooperatif.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Aan Rohaeni mengungkapkan, selama proses persidangan masih berlangsung, pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan lebih luas. Hanya saja kliennya memang benar-benar pernah kehilangan sertifikat.
Baca Juga: Parah! Hujan Deras Disertai Angin Kencang Hantam Sidoarjo, Ini yang Terjadi!