Lensa Banyumas - Kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa DS (47) warga Purwokerto, memasuki tahap pemeriksaan saksi, pada Senin, 23 November 2020.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang, SH, dengan anggota Majelis Hakim Ivonne, SH dan Rahma, SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Sutrisno, SH, MH itu menghadirkan terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, DS (47) didampingi kuasa hukumnya Aan Rohaeni.
Sedikitnya empat orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus dugaan sumpah palsu.
Baca Juga: Laju Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Banyumas: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan
Salah satu saksi merupakan pelapor yakni Lany, dua orang dari staf notaris dan satu orang mantan karyawan DS.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang SH, saksi Pelapor Lany Irawati ( 51) Indramemberikan keterangan terkait asal muasal perkenalan dengan terdakwa.
Selain itu pelapor juga mengungkapkan, sebelum kasusnya sampai dipersidangan sudah pernah ada mediasi.
Baca Juga: Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Baturaden Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
Baca Juga: Suga BTS Kejutkan ARMY Melalui Siaran Langsung di Vlive Pasca Operasi
Selain itu, ia menjelaskan mulanya berhubungan baik dengan terdakwa, hingga sertifikat tersebut dipegang oleh pelapor.