Lensa Banyumas - Bupati Kabupaten Banyumas, Achmad Husein mengatakan, kasus Covid-19 di wilayahnya lebih disebabkan karena transmisi lokal yang sudah tidak terkendali.
Menurut Bupati Banyumas, masyarakat kurang disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 harus segera ditingkatkan," kata Bupati Banyumas, di Purwokerto, Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Ini Besaran UMK 2021 untuk Banyumas dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Ia mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/5546/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/4848/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas Bagi Seluruh Warga Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.
Dikutip dari Antara, dalam SE Bupati Banyumas tersebut, mengatur tentang sanksi pidana denda kepada setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BSU Kemdikbud, Cek Persyaratan dan Ketentuannya di Sini
Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Sumpah Palsu di Banyumas, 4 Orang Saksi Dihadirkan di Persidangan
Selain itu, SE Bupati Banyumas juga mengatur pembatasan dan pengurangan kegiatan berkerumun atau berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.
"Menunda dan/atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak sampai situasi penyebaran dan/atau penularan Covid-19 dapat dinyatakan terkendali," katanya.