Kasus Covid-19 Akibat Transmisi Lokal Tak Terkendali, Bupati Banyumas Tegaskan Ini!

- 27 November 2020, 23:45 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Bupati Banyumas Achmad Husein. /Tangkapan layar /Akun Instagram @ir_achmadhusein

Lensa Banyumas - Bupati Kabupaten Banyumas, Achmad Husein mengatakan, kasus Covid-19 di wilayahnya lebih disebabkan karena transmisi lokal yang sudah tidak terkendali.

Menurut Bupati Banyumas, masyarakat kurang disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 harus segera ditingkatkan," kata Bupati Banyumas, di Purwokerto, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Ini Besaran UMK 2021 untuk Banyumas dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Ia mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/5546/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/4848/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas Bagi Seluruh Warga Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.

Dikutip dari Antara, dalam SE Bupati Banyumas tersebut, mengatur tentang sanksi pidana denda kepada setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BSU Kemdikbud, Cek Persyaratan dan Ketentuannya di Sini

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Sumpah Palsu di Banyumas, 4 Orang Saksi Dihadirkan di Persidangan

Selain itu, SE Bupati Banyumas juga mengatur pembatasan dan pengurangan kegiatan berkerumun atau berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.

"Menunda dan/atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak sampai situasi penyebaran dan/atau penularan Covid-19 dapat dinyatakan terkendali," katanya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x