Penasehat Hukum Kecewa, Pihak Tergugat BRI Banjarnegara Tidak Hadir di Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

- 17 Februari 2021, 19:57 WIB
Ade Bastian, bersama ayahnya M Supriyanto, bersama Nanang Sugiri SH usai sidang
Ade Bastian, bersama ayahnya M Supriyanto, bersama Nanang Sugiri SH usai sidang /Rama Prasetyo Winoto/

Lensa Banyumas - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum, dengan pihak BRI Banjarnegara selaku tergugat satu dan Andon selaku karyawan tergugat dua, tidak hadir.

Sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB tersebut dipimpin oleh majelis hakim Fitria Septriana SH.

Adapun penggugat yakni M. Supriyanto. Penasehat Hukum, Nanang Sugiri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara pada 5 Februari 2021 melalui aplikaai E Court.

Kliennya yakni M. Supriyanto diwakili putranya Adie Bastian menggugat BRI Banjarnegara senilai Enam milyar Rupiah. 

Kliennya merasa dirugikan, karena sudah mengangsur pinjaman di BRI namun belakangan diketahui jika angsuran yang disetor tidak masuk sistem.

Terkait tidak hadirnya pihak tergugat Nanang Sugiri SH mengaku kecewa, karena Tergugat dinilai tidak kooperatif.

Kasus yang dialami kliennya berkaitan kepentingan masyarakat luas. Sehingga kliennya menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Mengingat BRI adalah lembaga Perbankan yang sudah mengakar di masyarakat seharusnya bertanggung jawab secara korporat. 

Nasabah BRI Korban Oknum Ikut Hadiri Sidang. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini