Lensa Banyumas - Kasus kepala dusun (Kadus) berinisial yang tertangkap kamera CCTV warga sedang menganiaya bocah bersama anaknya di Grumbul Majingklak pada 22 Februari 2021, Desa Wangon lngsung ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah desa berupa sangsi adminiatrasi. Dalam tindakan tersebut pihak Kecamatana dan Kepolisian juga hadir dalam panjatuhan sanksi, Jumat 26 Februari 2021.
Menurut keterangan kepala Desa Wangon, Supriyadi diruang kerjanya kejadian tersebut benar adanya dan viral di media sosial. Dari kejadian tersebut pihaknya membentuk tim Pemeriksa Disiplin Perangkat Desa berjumlah 5 orang untuk mengatasi kejadian tersebut. Bahkan dari pihak Forkopimcam ikut mengawasi pemeriksaan sang Kepala dusun ( Kadus) berinisial PN
Baca Juga: Ini Kronologis Perangkat Desa, Kadus di Banyumas Yang Menganiaya Anak Kecil
"Benar kejadiannya seperti itu, dan Pemdes telah berkordinasi dengan terkait untuk menyelesaikan secara internal dan menjatuhkan sanksi administrasi pada pelaku,"katanya.
Bahwa peristiswa ini spontan karena melihat anaknya dan korban berkelahi.
Selain itu, PN telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Serta memberikan surat pernyataan, permintaan maaf dan siap menerima sangsi dari Pemerintah Desa Wangon.
Dari video viral, peristiswa ini terjadi di Desa Wangon, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Senin (22/2/2021). Supriyadi mengatakan orang tua yang menyuruh anaknya melakukan penganiyaan, merupakan anak buahnya yang bekerja sebagai Kadus 3 Wangon berinisial PN.
Selain menyuruh anaknya, melakukan pemukulan, juga membentak dan memaki anak lelaki. Korban dan anak Kadus berinisial PN tersebut, sama- sama berumur Sembilan tahun. Selain itu korban dan anak buahnya bertetangga.***