Ini Kronologis Perangkat Desa, Kadus di Banyumas Yang Menganiaya Anak Kecil

- 26 Februari 2021, 18:33 WIB
Tangkapan layar kepala dusun bersama anaknya aniaya bocah.
Tangkapan layar kepala dusun bersama anaknya aniaya bocah. /Lensa Banyumas

LENSA BANYUMAS – Warga di wilayah Banyumas dan sekitarnya sempat dibuat geram dengan ulah seorang Kadus (Kepala Dusun) di Grumbul Majingklak, Desa Wangon Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas yang tega menganiaya anak kecil.

Ulah tak terpuji perangkat desa ini sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah warga dan videonya ramai beredar di media sosial. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 22 Februari 2021 dengan pelaku oknum Kadus berinisial PN.

Berikut kronologis kejadiannya : Berawal dari anak kecil laki-laki yang diketahui merupakan anak PN, berkelahi dengan temannya berinisial E. Ketika itu PN yang tampak berpakaian dinas menaiki sepeda motor tiba di lokasi kejadian dan sudah memboncengkan anaknya yang baru saja berkelahi.

Baca Juga: Tipu Korbannya Hingga 660 Juta, Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap TR

Video berdurasi 1.33 menit sempat diunggah di akun facebook Dilla Novieta Khanza, Kamis, 25 februari 2021 pukul 06.58 WIB.

PN langsung mendatangi bocah malang itu, dan langsung melayangkan tangan kananya memukul kepala E sambil terus memarahi dan mencacinya. Cukup mengharukan, karena ketakutan sang korban sempat berucap meminta maaf namun Kembali dibentak.

Bahkan oknum Kadus ini meminta korban memanggil bapaknya untuk berkelahi dengannya. Ketakutan, sang korban terus menangis, namun oknum Kadus ini justru meminta anak yang diboncengkannya untuk turun dan memukul korban.

Walaupun sang anak menolak memukul, namun oknum kadus ini memaksa, hingga anaknya turun dan tampak beberapa kali memukul korban E hingga akhirnya oknum Kadus ini pergi sambal terus ngomel.

Dua hari kemudian, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan ke orang tua korban. Kepala Desa Wangon Supriyadi kepada lensabanyumas.pikiran-rakyat.com mengaku telah menyelesaikan kasus tersebut, dan yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x