Pemkab Banyumas MoU dengan Dua Kejari Sekaligus

- 19 April 2021, 13:11 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein saat MoU dengan du Kejari sekaligus dalam bidang Perdata dan TUN.
Bupati Banyumas Achmad Husein saat MoU dengan du Kejari sekaligus dalam bidang Perdata dan TUN. /Parsito/Kharisma Muhammadiyah/

LENSA BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang bantuan pelayanan dan penegakan hukum khusunya bidang perdata dan tata usaha negara, di Ruang Joko Kahiman Komplek Pendopo Sipanji Purwokerto, Senin, 19 April 2021.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Banyumas Ir Acmad Husein bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dra Soimah, SH., MH.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan MOU dilakukan mengingat Kejaksaan adalah sebagai jaksa pengacara negara khusunya dalam bidang ketata-usahaan Negara dan bidang hukum pedata.

Baca Juga: Selewengkan Dana Bansos, Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka

Selama ini Pemkab selalu meminta legal opinian dalam menghadapi permasalahan ketatausahaan negara dan pendampingan dalam bidang perkara perdata lainya.

“Kami sering minta pendampingan legal opinial agar tidak tersesat dijalan,” kata Bupati

MoU tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Sinergi antar lembaga tersebut dibangun untuk meningkatkan keberhasilan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.

Baca Juga: Kejari Purwokerto, Bongkar Dugaan Manipulasi Program Bantuan Covid-19 dari Kemenaker di Banyumas

Lewat sinergi tersebut supaya Pemkab Banyumas, bekerja sesuai perundang-undangan, tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, SH, MH mengatakan Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga pemerintahan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negera berkomitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. MOU dengan Pemkab Banyumas khususnya dalam penyelesaian hukum di bidang pedata dan tata usaha negara.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Parsito Kharisma Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x