Transaksi Sabu di Rumah Makan di Sokaraja, AD Ditangkap Polisi

- 24 Mei 2021, 13:47 WIB
Tersangka transaksi sabu
Tersangka transaksi sabu /Dok. Humas Polresta Banyumas/Lensa Banyumas


LENSA BANYUMAS - Kedapatan transaksi sabu di Sokaraja, AD (34) warga Boyolali, ditangkap polisi, Minggu 23 Mei 2021.

Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto mengatakan, penangkapan tersebut bermodalkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sokaraja.

Setelah dilakukan penyelidikan, AD akhirnya diamankan di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Soeparjo Roestam, Sokaraja.

Baca Juga: Dibuka 21 Juni 2021, Anak Nakes yang Tangani Covid-19 Prioritas PPDB Jateng 2021

"Dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar dan AD kedapatan membawa sabu seberat 100,5 gram," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan, polisi juga mengamankan satu buah hand phone merk Vivo warna Pink yang digunakan untuk transaksi.

Tersangka AD, dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (12)  sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 14 tahun," katanya.

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini