Kedapatan Tidak Pakai Masker, 8 Orang Kena Sangsi

- 8 Juni 2021, 20:53 WIB
Operasi masker di Maos, Selasa, 8 Juni 2021.
Operasi masker di Maos, Selasa, 8 Juni 2021. /Kharisma Muhammadiyah/

LENSA BANYUMAS - Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Maos menggelar Operasi penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Maos.

Kegiatan berlangsung di Jalan Nusa Indah Desa Karangreja, Kecamatan Maos, kabupaten Cilacap, Selasa, 8 Juni 2021.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan beberapa unsur personil diantaranya, Kasi Trantib Kecamatan Maos, anggota Koramil Maos, anggota Kepolisian, PKM Maos, Satgas Covid-19 Desa, dan Ormas Pemuda Pancasila.

Baca Juga: Artis Ini Kulonuwun Dulu Ke Banyumas Sebelum Bintangi Film Tarian Lengger Maut

Ketua Gugus Tugas kecamatan Maos, Pawit Sudarno menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19.

“Hal ini berdasarkan penegakan PERDA Kabupaten Cilacap Nomor 05 tahun 2020 dan PERBUP Cilacap Nomor 126 tahun 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil kegiatan didapati pelanggar sebanyak 8 orang pengendara, terdiri dari 7 Pria dan 1 Wanita yang melintas.

“Sanksi yang kami terapkan kepada para pelanggar agar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali dan kami berikan juga sanksi sosial kepada mereka,” pungkasnya. ***

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x