Tidak Semua Perkara Berakhir Di Penjara, Ketua Peradi SAI Purwokerto: Kedepankan Keadilan Restoratif

- 9 Juni 2021, 13:44 WIB
Ketua Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto, SH.
Ketua Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto, SH. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS -  Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Hal itu dikatakan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto, Djoko Susanto di sela-sela kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Semarang, Rabu 9 Juni 2021.

“Jadi tidak semua perkara harus di penjara, karena kita juga mengedepankan sisi kemanusiaan serta berbagai pertimbangan lainnya, ada jalan yang bisa ditempuh yaitu keadilan restoratif,” kata Djoko Susanto kepada Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com via pesan singkat Whatsapp. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi BPNT Di Banyumas, Kuasa Hukum: Penyidik Polda Jateng Harus Transparan

Menurut Djoko, tujuan dari ditempuhnya keadilan restoratif adalah untuk memberdayakan korban, pelaku dan keluarga, serta masyarakat sekitar supaya memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan memperbaiki kehidupan bermasyarakat.

Sebagai ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko mengaku beruntung berkesempatan untuk mengikuti acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

"Saya jadi tambah ilmu seputar hukum yang sudah menjadi kewajiban advokat dan saya akan terus melakukannya sepanjang terbuka kesempatan," imbuhnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x