KPU Banyumas Buka Lowongan 135 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

- 23 April 2024, 11:32 WIB
KPU akan segera membuka rekrutmen PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
KPU akan segera membuka rekrutmen PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. /Instagram.com/@kpukebumen

LENSA BANYUMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Seleksi calon PPK tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 410/PP.04.1-Pu/3302/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyumas Tahun 2024 tertanggal 23 April 2024.

Untuk memenuhi kebutuhan badan penyelenggara yang bersifat adhoc ini, KPU Kabupaten Banyumas membutuhkan sebanyak 135 orang anggota PPK yang akan menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten Banyumas di 27 kecamatan se Kabupaten Banyumas, dan sedianya akan bekerja selama delapan bulan mulai 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.

Adapun persyaratan calon anggota PPK adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia,
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP,
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Mantap Maju Pilkada 2024, Sadewo Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Bupati Banyumas

KPU Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh calon yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id sejak tanggal 23 April 2024 s.d. 29 April 2024, pukul 8.00 s.d. 16.00 WIB kecuali tanggal 29 April 2024, paling akhir pukul 23.59 WIB.

Para pendaftar yang telah mengirimkan dokumen melalui Siakba diminta pula untuk menyampaikan dokumen fisik secara langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling akhir Hari Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.

KPU Kabupaten Banyumas berharap mendapatkan kandidat terbaik untuk menjadi badan adhoc penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan kriteria persyaratan tersebut di atas. Salahsatunya untuk mendapatkan kandidat yang mampu secara jasmani, sekaligus sebagai evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyumas berharap kandidat yang akan mendaftar telah melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Harapannya hal ini dapat meminimalisir kejadian kecelakaan kerja pada Badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 nantinya.

Sementara untuk jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Jadwal pembentukan PPS : 2 Mei 2024 s.d. 25 Mei 2024
2. Jadwal pembentukan Pantarlih/PPDP : 5 Juni 2024 s.d. 24 Juni 2024
3. Jadwal pembentukan KPPS : 17 September 2024 s.d. 7 November 2024
4. Masa kerja PPS : 26 Mei 2024 s.d. 27 Januari 2025
5. Masa kerja Pantarlih/PPDP : 24 Juni 2024 s.d. 25 Juli 2024
6. Masa kerja KPPS : 7 November 2024 s.d. 8 Desember 2024. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x