Sipir Lapas Purwokerto Dibekuk Jadi Operator Peredaran Narkoba, 12 Tersangka Lain Ditangkap

- 14 Juni 2021, 15:36 WIB
Sipir Lapas Purwokerto dibekuk menjadi operator peredaran narkoba, 12 tersangka lain ditangkap Polres Cilacap.
Sipir Lapas Purwokerto dibekuk menjadi operator peredaran narkoba, 12 tersangka lain ditangkap Polres Cilacap. /Ady Purwadi/

 

LENSA BANYUMAS - Sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Cilacap.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti ribuan butir psikotropika dan obat berbahaya, berikut ratusan gram sabu-sabu serta ganja.

13 tersangka dan barang buktinya ini merupakan akumulasi dari penangkapan yang sudah dilakukan sejak Januari 2021 hingga awal Juni ini.

 “Total ada 13 tersangka kasus tindak pidana peredaran narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya di Kabupaten Cilacap yang kita ungkap dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, mulai menyasar anak-anak sampai dewasa,” tegas Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam pers rilis Senin 14 Juni siang.

Baca Juga: Rekam Jejak Anji Disorot, Netizen: Anji Hebat Bisa Meramal Masa Depannya Sendiri

Terinci barang bukti yang kini disita, untuk obat psikotropika sebanyak 463 butir, obat-obatan berbahaya : 6174 butir, sabu sebanyak 117,34 gram dan ganja yang disita dari operasi enam bulan terakhir sebanyak 128,86 gram.

Satu dari 13 pelaku itu diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil alis sipir di Lapas Purwokerto dengan inisial TW (35) warga Banyumas.

Kapolres menerangkan, awalnya tidak diketahui jika TW adalah seorang sipir penjara.

Tapi dari pengungkapan kasusnya kemudian berkembang dan baru diketahui, akhirnya sipir Lapas Purwokerto dibekuk dan pengembang kasusnya  menemukan jaringan lainnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x