PPKM Darurat Masih Melanggar, Satgas Covid-19 Kesugihan Kembali Bubarkan Hajatan

- 9 Juli 2021, 17:54 WIB
Warga yang masih membandel gelar hajatan saat PPKM Darurat di bubarkan Satgas Covid-19
Warga yang masih membandel gelar hajatan saat PPKM Darurat di bubarkan Satgas Covid-19 /Tangkapan layar/@awancaba/

LENSA BANYUMAS - Waduh, masih saja ada yang bandel, sudah tahu sedang PPKM Darurat masih saja ada yang nekad gelar hajatan segala. Seperti dikutip Lensa Banyumas daru WAG Awan Caba, Jumat, 9 Juli 2021, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Cilacap terpaksa bubarkan hajatan warga di wilayahnya.

Kali ini yang kena penerapan aturan PPKM Darurat akibat bikin hajatan inisial BR (58 tahun) warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Hajatannya digelar pada Kamis, 8 Juli 2021

Tidak tangung tanggung dalam menegakkan aturan PPKM Darurat, pembubaran pun langsung dipimpin Camat Kesugihan, Basuki Priyo Nugroho yang didampingi Kapolsek Kesugihan, AKP R. Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan, Kapten Inf Sueb dan Kepala Desa Keleng, Arsidi beserta perangkatnya.

Baca Juga: Kritik Tajam Mantan Penasehat Presiden, Abdillah Toha: Jokowi Dikelilingi Lingkungan Sakit

Saat tim Satgas Covid-19 di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah warga tersebut. Terang saja petugas pun meminta warga untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan kepada pemilik rumah diminta untuk melakukan pembongkaran tratag.

Pembubaran terpaksa dilakukan petugas karena warga tersebut tidak mengindahkan Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Saat akan dilakukan pembubaran, Camat Kesugihan menjelaskan kepada warganya tersebut mengenai aturan PPKM Skala Mikro yang harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Cilacap, termasuk larangan menyelenggarakan kegiatan hajatan dikarenakan saat ini, Kabupaten Cilacap termasuk wilayah zona merah.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Penimbunan Obat, PPKM Darurat Atur Mobilitas Masyarakat

Akibat melanggar ketentuan PPKM Darurat tersebut, petugas Satgas Covid-19 kemudian membawa BR selaku pemilik rumah ke Polsek Kesugihan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: @awancaba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x