LENSA BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas (Pemkab) Banyumas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid 19 memutuskan menambah penutupan dan penyekatan jalan menjadi 24 titik.
Penutupan dan penyekatan jalan di 24 titik mulai berlaku dari 16 sampai 22 Juli 2021 di wilayah Perbatasan Kabupaten Banyumas sampai dengan jalur masuk Kota Purwokerto.
Ke 24 titik itu dibagi tiga ring yaitu:
Baca Juga: Polsek Nusakambangan Sambangi Petani Penggarap, Ini yang Dilakukan?
Ring 1 dalam kota Purwokerto
- Simpang Palma
- Simpang pasar Wage
- Simpang KPKN
- Simpang Omnia