Ibunya Meninggal Positif Covid, Anaknya Terancam Pidana UU Wabah Penyakit Menular, Apa yang Terjadi?

- 5 Agustus 2021, 14:57 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menjelaskan kronologis kasus pengrusakan RSUD Cilacap dengan tersangka JTS.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menjelaskan kronologis kasus pengrusakan RSUD Cilacap dengan tersangka JTS. /Ady Purwadi

LENSA BANYUMAS - Seorang pemuda akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengrusakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap.

Tersangka berinisial JTS alias JF bin Bage Sudiman warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Ia kini terancam hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai jeratan pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polres Cilacap Bagikan 1.250 Paket Sembako, Kapolres Menyampaikan Pesan Ini

Lantas mengapa pemuda berusia 28 tahun itu dikenakan sanksi UU Wabah Penyakit Menular setelah aksi pengrusakan yang dilakukan di RSUD Cilacap?

Begini Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menjelaskan kronologisnya.

Rupanya aksi pengrusakan oleh tersangka JTS itu dipicu kemarahannya saat ibunya meninggal karena positif Covid 19.

Ibu tersangka saat itu menjalani perawatan di ruang karantina RSUD Cilacap hingga akhirnya JTS mendapat kabar bahwa ibundanya meninggal dunia.

Diagnosa positif Covid dari kabar yang menyertai itulah yang membuat JTS ngamuk dan mendatangi RSUD kemudian melakukan pengrusakan.

Salah satu kaca jendela di RSUD ia pecahkan menggunakan tangannya hingga hancur.
Bahkan tangan JTS sendiri berlumuran darah akibat perbuatannya.

Tak hanya kaca jendela, tersangka juga membanting meja yang ada di sekitarnya.

Kemudian petugas rumah sakit langsung melaporkan ke Polsek Cilacap Selatan dan tak berapa lama petugas datang langsung menangkapnya.

" Rupanya sebelum diperiksa terkait kasusnya, tersangka ini ternyata positif Covid, sehingga harus diisolasi selama 14. Baru kemudian kasusnya ditangani oleh petugas kami," tutur Kapolres dalam pers rilis di Kapolres Cilacap Kamis, 5 Agustus 2021.

Dijelaskan, kasusnya terjadi pada Jum'at 25 Juni 2021 lalu dengan lokasi kejadian di ruang Amarilis lantai 2 Gedung Paru Center RSUD Cilacap, ikut Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sidakaya, Cilacap.

Sementara tersangka JTS mengaku dirinya emosional dengan kabar yang ia dapatkan dari rumah sakit.

Karena katanya sebelum ada kabar ibunya meninggal, ia berulang kali mencari informasi keadaan ibunya, namun tidak mendapat respon dari pihak rumah sakit.

" Padahal ibu saya ditinggali HP, tapi saya kesulitan tidak bisa menghubungi, rumah sakit juga tidak bisa dimintai informasi, saya datang emosi," ucap JTS yang mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Untung tak diterima, sudah kehilangan ibundanya, JTS kini juga meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara akibat aksi pengrusakan JTS, pihak RSUD Cilacap menderita kerugian materi Rp1,5 juta.***

 

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah